Dan lima bulan lalu ia mulai mengedarkan sabu yang ia beli.
"Saya ini pemakai berat. Selain pakai, saya juga menjualnya," ungkapnya.
Atas temuan ini, MA dan T dijerat pasal 114, 1112 dan 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk IH dan H, keduanya dilakukan rehabilitasi sesuai asesment pihak yang berwenang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Sleman Ringkus Seorang Kakek Pemakai Berat Sabu dan Mengedarkannya
BERITA REKOMENDASI