News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gegara Unggahan di Facebook, Suami Tikam Istri hingga Tewas

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Gegara Unggahan di Facebook, Suami Tikam Istri hingga Tewas

TRIBUNNEWS.COM - I Ketut Gede Ariasta (23) hanya bisa tertundak saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/2/2020).

Ia diadili karena menikam istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih (korban) menggunakan pisau.

Meski sempat mendapat perawatan, Ayu Seriasih akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kelahiran Abang, Karangasem tega menikam hanya karena emosi dengan unggahan status facebook istrinya.

Jaksa pun mendakwa Ariasta dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Jaksa Cokorda Intan Merliany Dewie dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Atau dakwaan kedua, terdakwa telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini