TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Ketut Gede Ariasta (23) hanya bisa tertundak saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/2/2020).
Ia diadili karena menikam istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih (korban) menggunakan pisau.
Meski sempat mendapat perawatan, Ayu Seriasih akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kelahiran Abang, Karangasem tega menikam hanya karena emosi dengan unggahan status facebook istrinya.
Baca: Seorang Siswa SD Alami Patah Kaki Seusai Tertabrak Harley Davidson, Awalnya Berniat Potong Arah
Jaksa pun mendakwa Ariasta dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Jaksa Cokorda Intan Merliany Dewie dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Atau dakwaan kedua, terdakwa telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian.
Pula diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
Saat itu terdakwa datang ke kos korban.
Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.