News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syafrudin, kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (4/2/2020). Kakek Syafrudin (69) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru karena membakar lahan seluas 20x20 meter dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah berbulan-bulan menghadapi dakwaan kasus pembakaran lahan, Syafrudin (69) divonis bebas, Selasa (4/2/2020) siang.

Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini, dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva.

"Menyatakan terdakwa Syafrudin alias Si Saf, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," tegas Hakim Ketua, Sorta Ria Neva.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," sambung dia lagi.

Putusan ini disambut sukacita oleh pendukung Kakek Syafrudin yang sengaja datang untuk melihat jalannya sidang.

Dari pantauan Tribun saat sidang berlangsung, tampak terdakwa Syafrudin, duduk di kursi pesakitan, menghadap ke majelis hakim.

Dia mengenakan stelan pakaian kemeja putih, dilapis rompi oranye bertuliskan "Tahanan Kejari Pekanbaru" di punggungnya.

Baca: Gadis Cantik Penderita Tumor dari Pekanbaru Banyak Undang Simpati Netizen di Tasikmalaya

Baca: BPJS Kesehatan Jamin Biaya Kesehatan Siswi SMA di Kabupaten Kampar Pederita Tumor Ganas

Baca: 2.258 Wisatawan Tiongkok Berkunjung ke Riau, Dinkes Belum Temukan Kasus Virus Corona

Berpadu dengan celana panjang kain warna coklat tua. Dia juga mengenakan peci putih di kepalanya.

Syafrudin merupakan terdakwa dalam kasus pembakaran lahan.

Pembacaan putusan bebas ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari massa yang ada di ruang sidang.

Khususnya dari kalangan keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang mendukung Syafrudin.

"Hidup petani!," teriak salah seorang pengunjung.

Setelah sidang ditutup, Syafrudin langsung memeluk istrinya yang menangis haru.

Sebenarnya, Syafrudin tidak tahu persis tentang apa sebenarnya yang terjadi, hingga dia harus berhadapan dengan masalah hukum.

Saat Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjeratnya, dengan vonis bebas, dia pun tak menampilkan ekspresi apa pun.

Ketika hakim menanyakan apakah pria berusia 68 tahun itu menerima hukuman tersebut, dia pun tampak bingung.

Syafrudin lantas dipersilakan oleh hakim untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Setelah dijelaskan oleh penasehat hukum kalau dia dibebaskan, Syafrudin kembali ke tempat duduknya.

"Pak Syaf tidak tahu apa-apa Yang Mulia, menerima putusan majelis hakim," ujar Andi Wijaya, SH selaku penasehat hukum terdakwa.

Kronologi

Syafrudin merupakan petani kecil, warga Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.

Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 oleh Polresta Pekanbaru.

Tak main-main, pria dengan satu orang istri dan enam anak, dimana dua di antaranya berkebutuhan khusus ini, harus menghadapi tuntutan penjara 4 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Penasehat Hukumnya, Andi Wijaya SH, merincikan awal mula munculnya perkara yang menjerat Syafrudin.

Dimana, sekitar bulan Maret 2019, Syafrudin saat itu membersihkan lahan mineral yang dikelolanya.

Lagi pula, aktivitas seperti itu sudah sejak puluhan tahun dia lakukan.

Singkat cerita, Syafrudin menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan, lalu membakarnya.

Baca: Tyas Mirasih Beri Donasi Rumah Kucing Pekanbaru Setelah Viral Kucing Terluka Parah di Bagian Leher

Baca: Demi Selamatkan Kucing, Rumah Kucing Pekanbaru Nunggak Tagihan Puluhan Juta Rupiah di Dokter Hewan

Dia pun membuat sekat agar api tak menyebar.

Sambil menunggu, Syafrudin pun kembali ke rumah untuk melaksanakan salat.

Namun saat dia kembali untuk melihat ke lahan seluas 20x20 meter persegi yang dibersihkannya itu, dia pun kaget saat didatangi sejumlah polisi.

Saat ditanyai, Syafrudin memang mengakui, jika dia yang membakar di lahan.

Syafrudin pun kemudian dibawa ke Mapolsek setempat.

Dia sempat ditahan, hingga akhirnya dijadikan tahanan luar.

"Ada pak Lurah yang menjamin karena sudah lama kenal, bapak ini akhirnya boleh pulang," papar Andi.

Namun beberapa waktu kemudian, tepatnya saat perkara berlanjut hingga sampai proses tahap II, Syafrudin pun langsung ditahan Jaksa.

Memang kala itu, Kota Pekanbaru dan beberapa Kabupaten di Riau, memang sedang diselimuti kabut asap hasil kebakaran lahan.

Kasus Karhutla pun menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum.

Syafrudin pun harus menjalani proses peradilan terkait perkara tersebut.

Pledoi

Sebelum sidang putusan Selasa ini, dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi dua pekan lalu, Syafrudin melalui Penasehat Hukumnya, Andi Wijaya SH, sudah menyampaikan beberapa poin pembelaan.

Berharap dengan hal itu, bisa membebaskan Syafrudin dari hukuman pidana, atau minimal bisa mengurangi.

Ada alasan yang membuat Syafrudin harus mewakilkan pembacaan pledoinya tersebut.

Pasalnya, Syafrudin tak bisa membaca.

Maklum, pria yang akrab disapa Si Syaf ini tak tamat sekolah dasar (SD).

Pada penutup materi pledoi, Penasehat Hukum Syafrudin, Andi Wijaya meminta majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Baca: BPJS Kesehatan Jamin Biaya Kesehatan Siswi SMA di Kabupaten Kampar Pederita Tumor Ganas

Baca: Baru Saja Keluar dari Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ini Malah Menjambret hingga Diamuk Warga

Karena menurut Andi, yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru ini, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti selama sidang berlangsung.

"Dengan tidak terbuktinya dakwaan yang didakwakan maka demi keadilan dan kebenaran, kami mohon kepada Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segela tuntutan," ungkap Andi.

Usai sidang pledoi ini, maka sidang selanjutnya beragendakan pembacaan replik atau jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan," ucap Hakim Ketua.

Usai sidang, Syafrudin pun menyalami para majelis hakim, JPU, dan para penasehat hukumnya.

Selanjutnya, dia kembali dibawa menuju tahanan, dengan pengawalan dari jaksa dan polisi. Kedua tangannya diborgol.

Sementara itu dijelaskan Andi Wijaya selaku Penasehat Hukum terdakwa Syafrudin, rangkaian persidangan sudah dimulai sejak awal Oktober 2019.

Mulai dari agenda dakwaan, pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan bukti surat, sampai dengan pledoi pada hari ini.

Andi menyoroti, ada beberapa kekurangan dari JPU.

Salah satunya, saksi ahli lingkungan sebagaimana yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan terdakwa, tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Padahal sejatinya, kehadiran saksi ahli sangat penting, terutama untuk mendukung pembuktian dakwaan.

Karena dalam hal ini, perbuatan terdakwa dinilai JPU sudah melampaui baku mutu udara ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan.

Karena dia membakar lahan yang dikelolanya untuk ditanami ubi, kacang panjang, ubi dan lainnya.

"Keterangan ahli yang tidak dihadirkan dan bukti surat tidak punya kekuatan hukum," ucap Andi.

Andi menuturkan, perbuatan terdakwa dalam membersihkan lahan tanah mineral yang dikelolanya, sesuai dengan kearifan lokal. Bukan tanah jenis gambut.

Terdakwa juga sangat menjaga agar api tidak membesar, dengan cara membuat semacam sekat di lahan yang dibakarnya. Apalagi luasannya kurang dari 2 hektare.

Lanjut Andi, terdakwa membakar lahan, hanya untuk bercocok tanam, yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dan selama proses penyidikan berlangsung, terdakwa tidak mendapatkan hak bantuan atau pendampingan hukum. Ini beda sama sekali dengan perusahaan yang disangka membakar lahan, jadi memang hukum itu tajam ke bawah," tegas Andi.

Lantaran proses hukum yang tengah dijalaninya diungkapkan Andi, keluarga Syafrudin pun menjadi tak terurus. Karena Syafrudin adalah tulang punggung bagi keluarganya.

Alhasil, istrinya pun terpaksa bekerja serabutan, dibantu beberapa anak supaya bisa tetap bisa makan.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul STORY - Kisah Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan Hingga Divonis Bebas Pengadilan, https://pekanbaru.tribunnews.com/2020/02/04/story-kisah-kakek-syafrudin-petani-buta-huruf-yang-bakar-lahan-hingga-divonis-bebas-pengadilan?page=all.

Editor: Ariestia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini