Kepala Disperindagkop Halmahera Barat Dijerat Pasal Berlapis Usai Aniaya Warga yang Demo
Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius U Boky dijerat pasal berlapis karena aniaya warga
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TERNATE- Polisi menjerat Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius U Boky pasal berlapis.
Demisius dan stafnya Sony Boky ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemukulan warga.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik dari Polres Halmahera Barat melakukan tindak lanjut laporan dari Korban Hardi Dano Dasim.
Baca juga: Kadis Perindagkop Halmahera Barat Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Keroyok Pendemo Minyak Tanah
Tindakan tersebut dilakukan Demisius di Kantor Perindagkop Halmahera Barat saat Hardi melakukan aksi tentang kelangkaan minyak tanah.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson saat konferensi pers penetapan tersangka menyampaikan, kedua tersangka telah terbukti melakukan pemukulan.
“Oknum kadis beserta Staf dengan tindak pidana dugaan pengeroyokan atau Penganiyayaan," kata Erlichson, Kamis (9/1/2025).
Lanjutnya, kedua tersangka ditetapkan dengan pasal berlapis yakni pasal pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Untuk ancaman pidananya, pengeroyokan sendiri 5 sampai 6 tahun dan pidana penganiayaan 2 sampai 3 tahun," tandas Erlichson.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.