SD Jalani Sidang Etik
Ipda SD menjalani sidang etik di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Sidang disiplin atas dugaan perselingkuhan tersebut digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.
Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi berinisial DS.
"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, dikutip dari Surya.co.id, Senin (3/2/2020).
Mahfuzin Ritonga mengatakan, Ipda SD menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.
"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," katanya.
Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis, dan penundaan kenaikan gaji.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Baca: Sosok Zikria Penghina Walikota Risma Diungkap Ketua RT/RW: Aktif Bareng Ibu-ibu Mendadak Kurung Diri
Mahfuzin mengatakan, Ipda SD menerima atas putusan tersebut.
"Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu," jelas Mahfuzin.
Dia menjelaskan bahwa untuk penerbitan salinan putusannya akan dilakukan selama 1 minggu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy/Surya.co.id)