TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengakuan mengejutkan datang dari Va (22), seorang tahanan yang sempat menghuni Rumah Tahanan atau Rutan Perempuan Kelas IIa, Bandung.
Va sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan DKI Jakarta lantaran melakukan tindak pidana penipuan. Ia dihukum dua tahun penjara.
Awal Januari lalu, Va mengalami kejadian yang tak disangka-sangka saat berada di Rutan Perempuan Bandung.
Ia menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama tahanan.
Hal itu dikatakan oleh Linasih (48), orang tua dari Va.
Linasih mengatakan, anaknya bercerita dalam kondisi menangis.
Kepada orang tuanya tersebut, Va mengaku, malam-malam digerayangi oleh teman satu kamarnya yang perempuan.
"Saya khawatir dengan kondisi anak saya," ujar Linasih saat dihubungi Tribun melalui pesawat telepon, beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.
Lebih lanjut Linasih mengaku tak hanya khawatir dengan keselamatan anaknya itu.
Ia juga khawatir perilaku seks menyimpang atau lesbian tersebut menular kepada anaknya.
Linasih pun meminta Va agar melaporkan perbuatan teman satu kamarnya itu ke petugas.
"Jangan berantem atau ngelawan," ujar Linasih saat menirukan nasihatnya kepada Va.
Hingga akhirnya, petugas merespons.
Pelaku ditindak dan ditempatkan di sel isolasi selama sepekan.
Sementara itu, Va dipindahkan ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.