Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tidak sanggup membayar jasa prostitusi sesuai kesepakatan, Herdi Suhendar (47) seorang juru parkir di Bandung, Jawa Barat, tega mencekik AN (41) seorang pekerja seks komersial (PSK) hingga tewas.
AN sebelumnya ditemukan tewas di sebuah hotel di Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu (26/1/2020).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengatakan awalnya Herdi menyepakati harga yang diminta AN.
Baca: Suami di Serpong Membabibuta Habisi Sang Istri, Luka Merata dari Kepala Sampai Kaki
Namun, setelah memuaskan birahinya, Herdi tidak bisa membayar jasa sesuai harga yang sudah disepakati.
"Harga yang disepakati itu Rp 200 ribu. Tapi tersangka membayar kurang dari Rp 100 ribu, dia (tersangka) bilang sisanya akan dibayarkan nanti," ujar Galih Indragiri, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2/2020).
Mendengar hal itu, korban kesal hingga terlibat percekcokan.
Baca: Pria di Gresik Gagal Culik Bocah karena Korban Loncat, Ngaku Disuruh Cari Anak di Bawah Umur
Tersangka yang emosi kemudian melakukan penyerangan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.
Tersangka yang panik melihat kondisi korban, memutuskan untuk pergi dari kamar hotel pada Senin (27/1/2020) dini hari.
Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Baca: Setelah Habisi Nyawa Anak Kandungnya, M Sempat Gendong Jasad & Mondar-mandir di Kebun Berjam-jam
"Tersangka kabur setelah membayar hotel Rp 40 ribu. Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Kurang dari 24 jam, setelah mendapat laporan, ujar Galih, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung berhasil menangkap Herdi di Alun-alun Kota Bandung, saat sedang bertugas menjadi juru parkir.
Atas perbuatannya, Herdi dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun.
Selain itu, ia pun dijerat pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan," ucapnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Mampu Bayar Setelah Main, Juru Parkir Ini Malah Cekik Seorang PSK hingga Tewas