TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Jajaran Polsek Tambelan menggiring lima pelaku pengeboman ikan yang berhasil diamankan di perairan Pulau Pejantan, Desa Mentebung, Bintan ke Mapolres Bintan, Rabu (5/2/2020) kemarin.
Proses pengantaran dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelni Sabuk Nusantara 83.
Kelima pelaku saat digiring ke dalam kapal menggunakan penutup muka (sebo) dengan kondisi tangan yang diborgol.
Sejumlah barang bukti dalam kasus illegal fishing pengeboman ikan yang dilakukan kelima pelaku juga dibawa oleh jajaran Polsek Tambelan.
Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson menuturkan, kelima tersangka saat ini sudah berada di kapal dan dalam perjalanan menuju Pelabuhan Sri Bintanpura Tanjungpinang, dan kelima pelaku diperkirakan akan sampai pukul 09.00 WIB.
"Setelah tiba, kelima pelaku akan diantar langsung ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut," terangnya, Kamis (6/2/2020).
Baca: Susi Pudjiastuti Angkat Bicara soal Illegal Fishing: Ada yang Melanggar Ya Dihukum, Tak Perlu Drama
Baca: Pulang dari China, Kondisi Kesehatan Nadlia Mahasiswi Asal Tamiang Dipastikan Sehat
Ia menambahkan, dalam proses pengantaran kelima pelaku, sebanyak 7 personel melakukan pengawalan.
"Maksud dan tujuan tahanan dibawa adalah untuk memudahkan proses penyidikan dan koordinasi dengan JPU, dan Pengadilan," ujar dia. (als)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pakai Sebo, 5 Pengebom Ikan Digiring ke Polres Bintan, Naik Kapal Pelni Sabuk Nusantara 83