TRIBUNJAKARTA.COM- Penusukan sekaligus percabulan terhadap ZNS (15) di Cimahi, Jawa Barat, terungkap.
Delapan hari sejak kejadian yang memilukan tersebut, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Simak ringkasan TribunJakarta:
1. Pelaku ditangkap usai 8 hari
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.
Lokasi percabulan dan penganiayaan ialah di Jl Sentris, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (29/2/2020).
Baca: Kisah Kakek Berusia 74 Tahun Jalani Khitan, ke Klinik Diantar Anak, Istri dan Cucu
AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi telah menangkap pelaku.
Dua tersangkanya ialah Nanang (27) dan NS (17).
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro menatakan keduanya ditangkap di rumah.