TRIBUNNEWS.COM - Zikria Dzatil, ibu asal Bogor yang menghina Walikota Surabaya, Tri Rismahari kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Sebab, ibu tiga orang anak itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polrestabes Surabaya karena diduga telah menghina Walikota Surabaya yang akrab disapa bu Risma.
Akibat perbuatannya, Zikria Dzatil terancam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Zikria Datil pun sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada Tri Rismaharini melalui surat yang ia buat.
Walikota Surabya pun mengaku sudah memaafkan pemilik akun medsos yang telah menghinanya dengan kalimat yang tak pantas.