Namun, kami mengimbau, kepada dulur-dulur Bonek untuk menyerahkan segala bentuk penindakan terhadap aparat kepolisian," kata Whimboko, Rabu (5/2/2020).
Hal tersebut telah disepakati dalam pertemuan di Warkop 27, okeh perwakilan Bonek dan kepolisian untuk tidak melakukan tindakan di luar kewenangan masing-masing.
"Sedulur Bonek sepakat agar membantu polisi memberikan info keberadaan gangster untuk kemudian kami tindak sesuai prosedur yang berlaku.
Jangan sampai melakukan penindakan sendiri yang bisa saja malah merugikan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA-FAKTA Aksi Bonek Vs Gangster, Jurus Bu Risma Buat Pelaku Tak Berkutik & Bonek dapat Apresiasi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/07/fakta-fakta-aksi-bonek-vs-gangster-jurus-bu-risma-buat-pelaku-tak-berkutik-bonek-dapat-apresiasi?page=all.