Laporan Wartawan Tribun Jateng Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Petugas Bea Cukai Jateng dan DIY, Kamis (6/2/2020) dini hari mengamankan sebuah truk yang sedang melaju di Tol Semarang-Batang KM 360, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Truk yang bertolak dari Jepara itu dihentikan petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sekira pukul 01.10 karena mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, dari operasi senyap itu instansinya menyita 616.000 batang rokok illegal yang hendak diedarkan.
"Tidak ada keraguan bagi Bea Cukai untuk memerangi rokok ilegal. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar berbisnis secara legal, karena legal itu mudah," ungkap Tri kepada Tribunjateng.com, Jumat (7/2/2020).
Dia memprediksi, peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi diterapkannya Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Baca: VIRAL Seorang Perempuan Mimisan Akibat Terpapar Asap Rokok, Begini Penjelasan Dokter
Baca: Rokok Elektrik Terbilang Mahal, Konsumen Sulit Tinggalkan Kebiasaan Merokok
Baca: Kementerian KKP Libatkan Polisi Amankan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dalam Permen tersebut, tarif CHT mulai awal 2020 naik rata-rata sebesar 23 persen.
Dampaknya, harga jual eceran (HJE) pun ikut naik dengan rata-rata sebesar 35 persen.
Dalam hal ini, Tri meyakinkan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Sebab, Bea Cukai bersama-sama instansi lain seperti pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, Kejaksaan, dan lainnya akan bersama-sama memberantas rokok ilegal.
"Hal itu pun dibarengi dengan upaya edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, antara lain dengan pendekatan eko-sosial kultur," jelasnya.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, M Arif Setijo Nugroho membeberkan kronologi penindakan terhadap truk yang tengah mengangkut rokok ilegal ini.
Menurut Arif, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok yang diduga ilegal dengan sarana pengangkut truk Colt Diesel dari Jepara.
Rencananya, rokok tersebut akan dikirim ke Tangerang, Banten.
Setelah dilakukan pengembangan dan analisis lebih lanjut, tim Bea Cukai segera meluncur dan mengejarnya.
Akhirnya, tim ini berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang km 360.
Para petugas menemukan 33 karton rokok ilegal.
Baca: Kerja Sama Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard dalam Mengawasi Perbatasan Laut
Baca: Soal Barang Impor Diatas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk, Hipmi: Hal Positif Bagi Pelaku UKM
Setelah ditemukan, truk beserta muatannya dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui muatan truk tersebut berisi sebanyak 33 karton rokok illegal dari berbagai merek.
Sebanyak 24 karton di antaranya adalah rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) merek SMD BOLD, Elite Putih, dan Elite Hitam dengan total 436.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, sembilan karton sisanya merupakan rokok jenis SKM merek Bintang dengan total 180.000 batang yang dilekati “jempel” atau kertas seolah-olah pita cukai.
"Perkiraan nilai barang secara keseluruhan adalah sebesar Rp 628 juta.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 365 jita lebih.
Seluruh barang hasil penindakan lalu diamankan ke Kanwil DJBC Jateng dan DIY.
Sampai saat ini, sopir dan kernet akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Arif. (Tribunjateng/gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bea Cukai Hentikan Sebuah Truk dari Jepara di Tol Batang, Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal