TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Polisi mengamankan Sandi Hari Pradana (23), pembina pramuka warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Oknum pembina pramuka ini dilaporkan telah mencabuli sejumlah anak asuhnya.
Kejadian terakhir dilakukan oleh pelaku pada akhir bulan Desember tahun lalu, di sanggar pramuka salah satu SMP swasta di Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, ungkap kasus cabul oknum pembina pramuka ini hasil kerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.
Petugas mendapatkan laporan, ada seorang pembina pramuka di salah satu SMP swasta telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolahnya.
Baca: Pernyataan Virus Corona Menular Lewat Udara di Ruang Terbuka Diperdebatkan
Baca: Karen Pooroe Duga sang Anak Meninggal karena Kelalaian: Ke Mana Bapaknya?
Menyusul laporan tersebut pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan serta mendapatkan bukti yang cukup.
"Pelaku telah diamankan petugas," jelasnya kepada awak media, Senin (10/2/2020).
Dari keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memanggil satu per satu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka.
Kemudian di dalam sanggar pelaku memeluk dan mencium korban.
Kejadian itu terjadi berulang kali pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah.
Dua korban yang telah dimintai keterangan masing-masing, Melati (15) dan Mawar (14) bukan nama sebenarnya.
"Disamping dua korban yang telah melaporkan kejadian, berdasarkan keterangan pelaku masih ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku," jelasnya.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu seragam pramuka lengan panjang warna cokelat dan satu rok pramuka panjang warna cokelat.
Sementara motif tersangka Sandi Hari Pradana, melakukan perbuatan cabul karena timbul nafsu saat melihat para siswi yang menjadi anak asuhnya mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka.
Kemudian siswi yang menjadi kriterianya dipanggil untuk masuk ke dalam sanggar pramuka dan selanjutnya korban dicabuli.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembina Pramuka SMP di Kediri Lakukan Hal Tak Terpuji ke Sejumlah Asuhnya, Para Korban Ungkapkan Ini