Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020, kian bertambah.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Bali.
Peraturan tersebut mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal China.
Baca: Terpeleset ke Sungai Yeh Ho Tabanan Bali, Anggota TNI Hilang
Baca: PROMO Hemat Satu Pekan Periode 10-16 Februari 2020 di Berbagai Supermarket Alfamidi hingga Hypermart
"Sampai pukul 22.00 Wita, orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia khususnya Bali sebanyak 77 orang, tapi mohon maaf perincian per kewarganegaraannya saya tidak dapatkan," Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Senin (10/2/2020).
Ia menambahkan, sementara pengajuan izin darurat yang semula 50 menjadi 49 orang.
Hal itu karena terdapat 1 orang pada hari Sabtu (8/2/2020) pagi, menarik berkasnya/batal mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa karena berangkat pulang dengan pesawat Charter ke China Sabtu siang.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hingga Saat Ini 77 WNA Ditolak Masuk Bali, 49 WN China Ajukan Izin Tinggal Sementara Darurat