Laporan Wartawan Tribun Medan Tommy Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Imelda Margareta Purba, istri dari korban Vicky Erwanto Damanik tidak terima pembunuh suaminya berpeluang bebas dari jeratan hukum.
Polisi menyatakan, tersangka Suheri Sihombing alami gangguan jiwa sehingga tidak bisa diproses secara hukum.
Istri korban pun curhat atas proses hukum pelaku pembunuhan sadis tersebut.
"Aku gak percaya. Saya tidak percaya atas hasil itu. Beberapa waktu lalu juga saya pernah membawa berita di media masa yang menyebut si tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tapi kenapa tiba-tiba dibilang dia gila," ujarnya via seluler, Senin (10/2/2020).
Imelda berharap polisi dan jaksa bertindak serius menangani perkara ini.
Bahkan, Imelda mengatakan pernah berkomunikasi dengan tersangka usai ditangkap polisi.
Kata dia, tersangka dapat berkomunikasi dengan baik.
Ibu dua anak ini menilai kejadian ini masih misterius.
"Saya yakin bahwa pelaku tidak gila. Mungkin dia dendam kepada almarhum suami saya. Karena, sekitar seminggu setelah kejadian, ketika polisi mempertemukan saya dengan pelaku di ruang tahanan Polres. Saat itu tersangka mengatakan kepada saya, kalau dia difitnah. Pertanyaannya, apa mungkin orang gila bisa ngomong kalau dia difitnah dituduh membunuh? Saya berharap polisi dan jaksa bekerja memakai hati nurani untuk menangani kasus ini," ujarnya.
"Hingga saat ini, kami keluarga korban masih belum sanggup menerima kepergian suamiku. Karena sampai 4 bulan setelah kejadian masih belum ada kepastian hukum terhadap tersangka. Kami begitu berat menjalani hidup ini karena kehilangan sosok orang yang sangat kami kasihi. Siapa pun orang-orang yang terlibat di dalamnya, saya meminta kepada aparat penegak hukum agak mengungkap kasus ini. Biar suami ku tenang di surga sana," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono mengaku sudah menerima surat hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa di Kota Medan.
Ia mengatakan tersangka memang mengalami gangguan jiwa. Polisi terhambat melanjutkan perkara hingga ke persidangan.
"Hasil pemeriksaan dokter RSJ kota Medan, pelaku Suheri Sihombing dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan," katanya,