TRIBUNNEWS.COM - Pelaku tindak kejahatan seksual bernama Murja (36), warga asli Brebes, Jawa Tengah terciduk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal.
Murja yang sudah melakukan 'begal payudara' sebanyak dua kali itu terciduk di kediamannya.
Tepatnya di Desa Geger Kunci, RT 9 RW 2 di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Sebelumnya, Murja adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Brebes sekitar tahun 2018.
Murja baru selesai menjalani hukuman di penjara pada 2019 silam.
Aksinya membegal payudara seorang anak baru gede (ABG) itu terjadi di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, aksi pelaku terbilang nekat dan sadis.
Pasalnya korban nekat untuk memepet kendaraan kordan hingga terjatuh.
"Setelah korban jatuh, kemudian menggerayangi bagian dada sampai puas, kemudian kabur," kata Iqbal saat mengungkap kasus di Mapolres Tegal, Selasa (11/2/2020).
Aksinya itu dilakukan pada malam hari di bulan November 2019.
Tepatnya di jalanan sepi yang melintasi persawahan di Jalan Raya Kalisalak, Margasari.
Menurut Iqbal, aksi 'begal payudara' yang dilakukan Murja merupakan aksi paling sadis dibandingkan kasus begal payudara lainnya.
Ternyata setelah menggerayangi korban, tersangka juga membenturkan kepala korban ke jalan hingga terluka.
Tidak hanya itu, Murja dengan teganya memukul korban sebelum kabur meninggalkan korbannya.
Lanjut Iqbal, setikdaknya sudah ada dua korban yang membuat laporan, mereka adalah siswi SMP.
"Sementara baru 2 korban yang melaporkan. Meski demikian, kami mencurigai ada korban lainnya. Masih kita dalami apakah masih ada korban lainya atau tidak," kata Iqbal.
Pelaku melakukan aksi sadisnya kepada dua korban di lokasi yang sama.
"Sesuai laporan yang kami terima, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Kalisalak Margasari."
"Sedangkan aksi pada korban yang kedua pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 21.30 WIB, di lokasi yang sama."
"Adapun korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 14 Januari 2020," ungkap Iqbal melansir dari Tribunjateng.com, Rabu (12/2/2020).
Iqbal menuturkan pelaku tega menganiaya korban supaya ada efek tidak bisa melawan.
Murja yang belum lama keluar dari penjara ini berdalih perbuatanya dilakukan setelah ia hobi menonton film porno.
"Baru pertama kali aksi. Tidak tahu tiba-tiba spontan ingin menggerayangi payudara," kata Murja, melansir dari Kompas.com.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi.
Di antaranya sebuah unit sepeda motor yang digunakan tersangka, hingga celana dalam dan rok milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UUD perlindungan anak dan pasal penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun.
"Saat ini kami masih dalam proses penyidikan karena yang terdata baru dua korban."
"Kami sedang berusaha mencari karena pasti ada lagi korban-korban lain tapi belum mau melapor," ujarnya.
Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, Iqbal menuturkan belum bisa memastikan karena hasilnya belum keluar.
"Terkait kondisi kejiwaan pelaku, kami belum bisa memastikan karena sedang dikonsultasikan ke konseling dan hasilnya tidak bisa sehari keluar."
"Nantinya kalau hasil sudah ada, kami pasti infokan ke rekan semua," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjateng.com/Desta Laila Kartika, Kompas.com/Tresno Setiadi)