News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Belia di Lampung Dicekoki Miras Pacarnya, Setelah Mabuk Dicabuli Bersama Temannya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus Siswi SMA dicabuli 17 teman sekolahnya tersebut.

Polisi telah menetapkan 17 pelajar sebagai tersangka.

Mereka merupakan teman korban di sekolah.

Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial JL, HL, AU, dan JL.

Kemudian, JS, ML, DN, RL, dan IL.

Serta, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.

“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan 2 orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Para tersangka yang masih berusia di bawah umur itu, ditahan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka mengaku telah melakukan mencabuli korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.

Pencabulan dilakukan sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Menurut Leo, saat dilakukan aksi pencabulan itu, korban mengaku hanya bisa pasrah dan tak berdaya.

Sebab, para pelaku mengancam akan membeberkan perbuatan korban yang sudah disetubuhi pacarnya terlebih dahulu.

“Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” katanya.

Kasus itu terungkap setelah korban yang merasa tertekan dan malu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini