Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bos Akumobil, Bryan Jhon Satya Andriastian menjalani sidang perdana kasus penipuan penjualan mobil murah. Dia diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (13/2/2020).
Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung menguraikan perbuatan penipuan oleh Bryan.
Berikut fakta-fakta lengkap yang disampaikan JPU :
1. Modal Perusahaan Rp 12 Juta di Akta Modal Rp 10 Miliar dalam bentuk saham
Bermula dari Bryan yang mengajak rekannya, Ridwan Sadewa, firman Rakhman, Nurul Husni Farid dan M Idris mendirikan perusahaan dengan konsep digital. Nama-nama tersebut turut jadi terdakwa.
Perusahaan itu didirikan dengan modal Rp 12 juta meski di akta pendirian, modal perusahaan mencapai Rp 10 miliar dalam bentuk saham
2. Modus beli mobil menggunakan aplikasi
Perusahaan itu berkonsep digital dengan membuat aplikasi dan konsumen bisa membeli mobil di aplikasi tersebut.
Awal pendirian, perusahaan tidak mencari keuntungan tapi mencari branding dulu.
Baca: Siswi SMP Korban Bully di Purworejo Mengadu ke Budenya: Badanku Sakit, Aku Ditendangi Teman Sekolah
Baca: Masih Tinggal Bareng Sule di Tambun, Putri Delina Beberkan Hubungannya dengan Sang Ayah
Keuntungan akan didapat setelah perusahaan dikenal.
"Untuk mengenalkannya, dengan cara penjualan kendaraan dengan cepat dan murah atau flash sale," ujar jaksa Melur, di dakwaannya.
3. Penjualannya dengan flash sale atau cepat dan murah, di bawah harga dealer.
Kemudian, pelaku mulai menjual mobil dengan harga murah yakni Rp 60 juta meski mobil dibeli dari dealer seharga Rp 130 juta.
"Digelarlah acara flash sale dengan menunjuk event organizer," ujar Jaksa.
Mobil yang dijual itu antara lain, Honda Brio 2019 Type S sehagar Rp 50 juta.
Jika ingin ditingkatkan ke seri lebih baru, menambah Rp 9 juta. Lalu Datsun Go dijual Rp 50 juta. Daihatsu Sigra dijual Rp 50 juta hingga Suzuki Ignis dijual Rp 50 juta.
4. Rekrut tenaga marketing
"Untuk mempromosikan jualannya itu, para terdakwa ini merekrut marketing dengan upah Rp 150 ribu untuk setiap konsumen yang membayar uang muka dan Rp 250 ribu yang pelunasan," ucapnya.
5. Bagikan kupon
Di kegiatan flash sale, para terdakwa membagikan kupon yang harus dibeli Rp 1 juta.
Uangnya akan dikembalikan dalam 14 hari jika tidak terpilih sebagai pemenang.
Kupon itu kemudian dimasukan ke kotak undian.
Baca: Prediksi Penguasa 5 Besar Liga 1 Musim 2020: Persib Bandung, Persebaya Surabaya, Hingga Arema FC
Baca: Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal setelah Diduga Ditelantarkan, RS Membantah, DPRD Lampung : Sontoloyo!
Untuk kupon undian yang keluar pemenangnya, pemenang dibujuk untuk melunasi mobil dan mobil akan diserahkan setelah 30 hari.
Jika tidak ada penyerahan, uang dijamin kembali.
"Untuk meyakinkan konsumen, para terdakwa menyerahkan beberapa unit kendaraan yang sudah dipesan konsumen," ucap Melur.
6. Belikan mobil konsumen dengan harga lebih tinggi
Namun masalah muncul. Karena para terdakwa membeli mobil pesanan konsumen dengan harga lebih tinggi sedangkan input pemasukan dari konsumen tak sesuai harga jual di dealer, maka tidak mungkin semua pemesanan dipenuhi para terdakwa.
"Apalagi modal perusahaan hanya Rp 12 juta. Namun terdakwa tetap menggelar flash sale di berbagai tempat di Kota Bandung untuk menarik konsumen meskipun para terdakwa tahu kegiatannya tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan," ujar Melur.
7. Sebanyak 3.438 konsumen telah membayar baik mobil maupun sepeda motor
Dalam dakwaan jaksa, diuraikan juga jumlah konsumen yang sudah membayar sebanyak 2.551 konsumen pembeli mobil dan 887 konsumen pembeli motor.
Jumlah keseluruhan dana yang masuk ke rekening PT Aku Digital Indonesia atau Aku Mobil sebanyak Rp 128 miliar.
Namun dari 2,551 konsumen pembeli mobil, hanya 271 konsumen yang telah menerima.
Sedangkan pembeli motor, dari 887, hanya 156 konsumen.
8. Terdakwa raup untung Rp 400 juta-500 Juta.
Para terdakwa mendapat keuntungan Rp 400 juta hingga Rp 500 juta yang merupakan uang konsumen yang sudah membayar.
"Akibat perbuatan terdakwa, sekitar 1,342 konsumen Aku Mobil dan 418 konsumen Aku Motor yang sudah membayar dan belum menerima unit, rugi sebesar Rp 101 miliar," ucapnya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam di Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Lalu Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sidang Akumobil, Modal Rp 12 Juta Ditulis Rp 10 Miliar, Harga Mobil Rp 130 Juta Dijual Rp 60 Juta