Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi mengungkap peredaran 15 kilogram sabu di Tangerang, terbungkus dalam kemasan merek Guanyinwang asal China.
Barang haram tersebut didapat polisi dari tersangka NK yang diamankan di rumahnya di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, 9 Februari 2020.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, polisi mendapatkan semua barang bukti dari tersangka berumur 49 tahun itu.
"Dari penggeledahan di rumah tersangka di Panongan ditemukan tas ransel berisi diduga keras narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Guanyinwang," jelas Sugeng di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2020).
Menurut Sugeng, tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba.
• Siswa di Bekasi Telat Ikut Tadarus, Bogem Wakil Kepala Sekolah: Murid dan Guru Menonton
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka NK resedivis kasus yang sama hasil tangkapan BNN yang baru bebas dari bui dua bulan lalu.
"Tersangka tidak ada pekerjaan. Baru lepas kendali dari BNN," sambung Sugeng.
Kendati demikian, jajarannya masih mendalami kasus ini untuk mencari dalang di balik peredaran barang haram tersebut.
Sebab, petugas masih mengejar seorang buron yang diduga menjadi dalang peredaran sabu di Tangerang dan sekitarnya berinisial KP.
NK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati.
"Dari tangkapan sabu barang bukti 15 kilogram ini, sebanyak 75 ribu warga bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," tandasnya.