TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait dengan bullying atau perundungan yang terjadi di SMP Negeri 16, Kota Malang, Jawa Timur.
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta pemerintah memenuhi hak rehabilitasi korban dan pelaku.
“Hasil pengawasan ini, kami akan berikan rekomendasi. Kalau KPAI, anak korban maupun anak pelaku meminta semua haknya dipenuhi. Meminta pemerintah memenuhi,” kata Retno di Balai Kota Malang, Kamis (13/2/2020).
Retno mengatakan, semua siswa yang terlibat, baik korban maupun pelaku merupakan korban. Sebab, mereka semua masih berstatus anak-anak.
“Anak korban dan anak pelaku itu semunya korban,” kata Retno.
Baca: Potensi Tambahan Rp 1-4 Juta, Keluarga Mitra Gojek Ikuti Pelatihan Gojek Swadaya
Untuk itu, Retno meminta supaya semua hak korban dan pelaku terpenuhi.
Terutama, hak pendidikan dan hak rehabilitasi psikologis terhadap mereka.
Menurut Retno, kasus bully yang menjadi sorotan banyak pihak ini akan mengganggu psikologis korban dan pelaku.
Retno mengatakan, Dinas Pendidikan dan sekolah menjamin tidak akan ada siswa yang dikeluarkan satu pun.
"Dinas Pendidikan menyatakan, kalau ananda korban dan pelaku ingin pindah sekolah pun, mereka terbuka untuk mencarikan sekolah pengganti,” kata Retno. (Kompas.com/Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Minta Hak Rehabilitasi Korban dan Pelaku Bully di Malang Terpenuhi"