Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan (gelper) di Ruko Green Zone, Jalan Bukit Intan Kota, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo membenarkan adanya penindakan tersebut.
Hasilnya sebanyak 37 pelaku diamankan. Mereka terdiri dari 23 pemain dan 14 karyawan atau penyelenggara.
Baca: Melahirkan Anak Pertama, Shandy Aulia: Niat Normal, Berakhir Operasi Caesar
"Pemain yang diamankan ada 23 orang, inisialnya M, J, N, EI, A, B, Ev, Li, Y, Al, He, Dar, Am, AR, Jo, Rid, Su, No, Ok, Pul, Ha, TF dan CCM," ujar Ferdi Sambo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Polri.
Sementara penyelenggara yang diamankan ialah Penyelenggara Manajer Green Zone inisial RW, Humas Green Zone RE dan Kasir Green Zone DR.
Ada pula delapan wasit dengan inisial ES, TA, NKK, EA, PJ, TW, Ni, Ye. Kemudian karyawan yakni AM dan Hu. Bagian penukaran uang yakni Bud.
"Tersangka Bud kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Bud langsung dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pangkal Pinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Ferdy.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50,8 juta, 202 buah voucher sebesar 500 poin, 97 buah voucher sebesar 100 poin dan 18 buah kunci mesin.