News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jendela Tak Ditutup Saat Pengantin Baru Lakukan Adegan Ranjang, Kisahnya Malah Berakhir di Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi -

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Terungkap kronologi adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip pria ronda berawal dari jendela kamar terbuka.

Gara-gara mengintip adegan dewasa tersebut, kening pria ronda bernama Wahyudi itu benjol kena pukul pipa besi yang dilakukan pengantin baru pria.

Bagaimana kronologi sebenarnya?

Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.

Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Baca: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Lintas Timur Palembang-Betung Digrebek Satpol PP, 3 PSK Diamankan

Baca: Prostitusi Marak di Kawasan Puncak, PSK Ditawarkan ke Vila-vila Berkeliling Menggunakan Mobil

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.

Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela.

Kejadian itu pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini