Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie mencambuk pasangan terpidana zina 200 kali di halaman Masjid Darul Ulum, Kemukiman Lambaro, Kecamatan Glumpang Tiga, Kamis (13/2/2020) usai Shalat Dhuhur.
Kedua terpidana zina yang disebat itu lelaki berinisial MD (36) warga Peukan Pidie, Kecamatan Pidie dan SY (35) warga Kecamatan Geumpang, Pidie.
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli menjatuhkan hukumang MD dan SY masing-masing 100 kali pukulan rotan.
Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com, Kamis (13/2/2020), proses cambuk itu minim warga yang menyaksikannya.
Untuk terpidana wanita dicambuk algojo wanita yang didatangkan dari Provinsi Aceh, sementara terpidana pria tetap dilakukan algojo laki-laki.
Baca: Kasasi Ditolak MA, Mantan Gubernur Nonaktif Aceh Jalani Masa Hukuman
Baca: Dampak Virus Corona, Jumlah Turis China di Bali Terus Menurun
Baca: 7 Ide Kencan Murah di Hari Valentine: Piknik, Jalan-jalan ke Museum, hingga Memasak Bersama Pasangan
Proses terhadap terpidana zina harus dihentikan hingga tiga kali karena terpidana merintih kesakitan saat rotan menyambar punggung terpidana.
Kajari Pidie, Efendi melalui JPU Kejari Pidie, Muhammad Abdul, mengatakan, terpidana zina Md dan SY masing-masing menjalani 100 kali cambuk.
Cambuk tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Sigli
Dalam kesempatan itu, JPU juga mencambuk terpidana maisir. Adalah M (36) warga Pidie.
M divonis Mahkamah Syariyah Sigli sepuluh kali cambuk namun, dipotong dua hari masa tahanan.
"Proses cambuk kali ini dilakukan algojo wanita dan laki-laki," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Algojonya Wanita, Terpidana Zina Dicambuk 200 Kali di Halaman Masjid Darul Ulum Pidie