TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferry Sambo mengungkapkan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2015 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Ferry dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (15/2/2020).
"Berdasarkan pemeriksaan tersangka yang sudah ditangkap itu mereka bekerja sejak 2015 sampai dengan sekarang," terang Ferry.
"Sejak 2015 mereka melakukan aktivitas ini kemudian baru sekarang tertangkap," lanjutnya.
Ferry menjelaskan, satu orang mucikari memiliki 20 sampai 30 orang pengikut atau istilahnya jaringan yang siap untuk dipertemukan dengan warga negara asing yang membutuhkan.
"Jadi satu mucikari ini satu penghubung wanita ini kemudian memiliki beberapa perempuan yang bisa dihubungkan dengan pengguna-pengguna dari warga negara asing," ungkapnya.
Ferry menyebut, sindikat ini terungkap dari video di YouTube yang menyebut lokasi ini sebagai wisata seks 'halal' bagi turis.
"Rekan-rekan semua bisa melihat ada di YouTube Saudis Traveling for halal sex to Indonesia itu dibuat oleh warga negara Perancis."
"Ini ada syutingan dengan durasi 3 menit, di situ menceritakan bagaimana seorang wanita Indonesia menjadi korban dari wisata seks halal ini," ungkap Ferry.
Baca: Video Testimoni Wisata Seks Halal Puncak Bogor Beredar hingga Internasional, Ini Peran 5 Tersangka
Baca: BREAKING NEWS: Bareskrim Bongkar Praktek Wisata Seks Halal di Bogor
Tak hanya itu, Ferry juga menambahkan, terbongkarnya sindikat ini juga berdasarkan tulisan-tulisan yang sudah ada.
"Ini kemudian juga didukung dengan beberapa tulisan-tulisan yang memang sudah menjadi rahasia umum."
"Bahwa ada proses tindak perdagangan orang di sana," jelas Ferry.
Polisi Bongkar Wisata Seks 'Halal' di Bogor, Tarif Kawin Kontrak Mulai Rp 500 Ribu sampai Rp 10 Juta