TRIBUNNEWS.COM -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI Yasonna Laoly menegaskan pihaknya akan menindak tegas otak kerusuhan di Rumah Tahanan Kabanjahe, Karo, Rabu lalu.
Polres Tanah Karo telah memeriksa 20 warga binaan yang diduga menjadi provokator kerusuhan. Selain itu, empat orang petugas Rutan juga sudah dimintai keterangannya.
"Nanti mereka yang sudah diperiksa, bagi yang terbukti akan diadili sesuai denda perbuatannya," ujar Yasonna, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Minggu (16/2/2020).
Baca: Buntut Kerusuhan, 191 Narapidana Rutan Kabanjahe Dipindahkan ke 5 Lokasi Berbeda
Baca: Cerita Lengkap Kerusuhan di Rutan Kabanjahe: Para Napi Gusar, 5 Rekannya Tiga Hari Dirantai
Yasonna mengungkapkan, bagi pelaku yang terbukti menjadi otak dan provokator terjadinya kerusuhan akan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Dirinya menyebutkan, bagi pelaku yang nantinya dijatuhi hukuman lebih dari sepuluh tahun akan langsung dikirim ke Lapas dengan penjagaan maksimal itu.
"Setelah keputusan Pengadilan Negeri tentang tindak pidana yang mereka lakukan dari kerusuhan ini, nanti (hukuman) 10 tahun ke atas akan langsung kita kirim ke Nusa Kambangan, ini enggak bisa dibiarkan. Baru nanti sisanya akan kita lihat, mereka akan kita pindahkan ke beberapa Lapas di Sumatera Utara," ungkapnya.
Saat berada di Mapolres Tanah Karo, Yasonna langsung memantau kondisi earga binaan yang dititipkan. Seperti diketahui, akibat kerusuhan kemarin seluruh warga binaan yang berjumlah 410 orang langsung dievakuasi.
Bagi warga binaan yang masih menjalani sidang, dipindah ke ruang tahanan Polres Tanah Karo dan Polsek-Polsek, serta sebagian lagi yang hukumannya sudah diputus dipindahkan ke Lapas-Lapas di beberapa wilayah. (Muhammad Nasrul)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Provokator Kerusuhan Rutan Kabanjahe akan Dipindah ke Nusakambangan,