Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38).
Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.
"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).
"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur."
"Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.
Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.
Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.
"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.
Sementara, tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien.
Ia hanya membantu klien dengan memperkenalkan teman kencan.
Selanjutnya, klien yang melakukan lobi, termasuk menentukan tarif.
"Mulai dari bulan puasa, baru 4-5 orang pelanggan," tutur Yuyun.
"Orang-orang biasa semua pelanggannya."
"Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tutur Yuyun.