News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Siswi SMA yang Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung yang Masih Kelas 6 SD

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), membuang bayi hasil hubungannya dengan adiknya sendiri, IK (13).

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi mengatakan, SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Baca: Dihamili Adik yang Masih SD, Siswi SMA di Sumbar Buang Bayinya, Ngaku 2 Kali Berhubungan Badan

Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya.

Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.

Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut.

ILUSTRASI Bayi dibuang ibu kandung sendiri (Freepik)

Mengutip Kompas.com, SHF ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).

Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengatakan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Hendri Yahya saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca: Pelaku Aborsi Ilegal di Jakarta Terungkap Buang Ratusan Janin di Sepiteng

Pihak kepolisian tengah melakukan proses autopsi pada bayi yang dibuang oleh SHF.

"Kita menunggu hasil autopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.

Penemuan Bayi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini