TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kulonprogo dan Bantul, Selasa (18/2/2020) malam.
Dari operasi tersebut kepolisian mengamankan sejumlah orang dan barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber resmi kepolisian, di wilayah Kulonprogo, ada tiga Polsek yang melakukan operasi peredaran miras.
Baca: 6 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Ditangkap Aparat Polsek Depok Barat Yogyakarta
Di antaranya Polsek Panjatan, Polsek Temon, dan Polsek Wates.
Di wilaya Polsek Panjatan, anggota kepolisian yang berjumlah 7 personel dipimpin AKP Maryanto, mengamankan 4 botol minuman keras dari sebuah rumah warga di Desa Pleret.
Kemudian, di wilayah Polsek Temon, anggota kepolisian yang berjumlah 5 personel dipimpin Iptu P Sitohang mengamankan 5 botol minuman keras dari seorang warga.
Lalu, di wilayah Polsek Wates kepolisian mengamankan 17 botol minuman keras dari dua rumah warga.
Sementara di wilayah Bantul, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES beserta barang bukti 11 plastik berisi miras alkohol murni serta 1 botol berisi seperempat miras campuran.
Operasi peredaran Miras di Bantul dilakukan opsnal satnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Ipda Imam Sutrisna.