TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang Febi Nur Amelia (29), terdakwa perkara pencemaran nama baik karena tagih utang istri Kombes Polisi lewat Instagram, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020).
Di persidangan, saksi korban Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi Nur Amelia ada transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara mencecar saksi korban Fitriani Manurung mengenai utang dan bukti transfer uang sebesar Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.
Ia berkilah dan mengatakan bahwa tranfer tersebut ke rekening suaminya.
"Saya gak tau hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap saksi.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.
"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.
Keterangan itu membuat hakim terkejut.
Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.