Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan orang memadati Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo, Kamis (20/2/2020).
Mereka menghalang-halangi proses eksekusi Pengadilan Negeri Solo terhadap sebuah rumah yang ada di sana.
Rumah tersebut tengah jadi sengketa antara pembeli rumah dan seorang pria bernama Akbar, yang mengaku punya hak atas rumah tersebut.
Pengacara pihak pembeli rumah, Edi Firman menjelaskan duduk perkara soal eksekusi rumah itu.
Diceritakan Edi, rumah tersebut awalnya milik Hadian Ramadhan.
Hadian memasukan sertifikat rumah ke beberapa bank sebagai agunan.
Lantaran kredit macet, akhirnya Hadian dinyatakan pailit oleh dua kreditur.
"Setelah putus kepailitan, ditunjuklah hakim pengawas dan kurator," papar Edi, Kamis (20/2/2020).
Setelah dipailitkan dilakukan dua kali lelang namun tidak ada penawar.