"Sekarang keadaannya dia ketakutan, ketemu orang dia diam, takut, apalagi ketemu sama laki-laki yang tidak kenal dia takut," terang Adi.
Bahkan, korban kini selalu menunduk saat ketemu dengan orang lain.
Selain itu, gadis malang tersebut juga menjadi pendiam dan seperti orang yang ketakutan.
7. Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib
Diketahui, setelah tak mengakui perbuatannya, pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti pada Rabu (20/2/2020).
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari pihak kepolisian menunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ujar Adi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (TribunJabar.id/Yongki Yulius/Handhika Rahman)