News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyiar Radio Dianiaya Mantan Pacar, Pelaku Divonis Masa Percobaan 3 Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi aniaya

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) telah diproses oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (20/2/2020).

Surat panggilan sudah diterima YP dua hari menjelang proses persidangan dilakukan.

"Dapat surat panggilan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 18 Februari 2020," ujar YP kepada TribunSolo.com.

YP harus menunggu proses tersebut dilaksanakan kurang lebih tiga bulan lamanya terhitung semenjak dirinya melakukan pelaporan dan mengurus BAP ke pihak kepolisian pada 3 November 2019.

Pelaporan dilakukan setelah ia diduga terlibat cekcok dan mendapat penganiayaan dari AM.

Dugaan itu diterima seusai YP memutuskan untuk mengakhiri hubungan pacaran dengan AM.

"Aku melakukan pemeriksaan atau visum di Rumah Sakit Dr Oen Solo Baru, setelah itu langsung bikin BAP dan ibuku yang jadi saksi," tutur YP.

Baca: Sapaaan Pertama Tantri Kotak untuk Anak Keduanya, Hai Anak Lanang, Akhirnya Kita Bisa Bertatap Muka

Baca: Buaya Berkalung Ban di Kota Palu Muncul di Sekitar Perangkap, Netizen: Cuma Lewat-lewat Santuy

Persidangan telah digelar dan menghasilkan vonis untuk pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, AM (24).

Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Boxgie Agus Santoso menyampaikan pelaku divonis hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan atas dasar penganiayaan ringan.

"Satu bulan pidana tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari hakim atau pengadilan yang menentukan bahwa yang terpidana dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan," terang Boxgie.

AM tidak perlu menjalani hukum pidana tersebut apabila ia dapat berkelakuan baik selama tiga bulan.

Baca: DPR Cecar Asal Limbah Radioaktif di Tangsel

Baca: Kejar Polisi Sambil Bawa Parang Saat Hendak Ditangkap, Pria AF Ditembak Dua Kali

"Kalau dalam tiga bulan berkelakuan baik yang sebulan tadi hangus, tidak perlu dijalankan," tutur Boxgie.

"Sebaliknya dalam tempo tiga bulan itu dia melakukan tindak pidana sejenis atau beda jenis akan dipidana dengan pidana yang baru plus yang satu bulan penganiayaan ringan ini," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini