TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Ade Harry Irawan harus mendekam di penjara karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban merupakan anak teman sekaligus tetangga Andre, N (15).
Belakangan diketahui, keduanya memang menjalin hubungan istimewa.
Ini semua bermula saat Ade bertamu ke rumah tetangganya.
Di sana dia melihat N, dan jatuh hati dengan gadis remaja itu.
Ade memang sering berkunjung, jadi lama kelamaan suka dengan korban.
"Karena sering berkunjung jadi si pelaku ini tertarik sama korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, dikutip dari Wartakota.
Korban dibujuk dengan segala upaya agar mau berpacaran dengan Ade.
Akhirnya korban luluh dan mereka mulai menjalani hubungan ini.
"Hingga dibujuk segala macam dan terpikatlah. Sampai mereka berpacaran pada 28 Desember 2019," ungkapnya.
Status pacar inilah yang kemudian mendorong Ade untuk mengajak berhubungan layaknya suami istri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman, korban dirayu dengan berbagai macam cara.
Salah satunya dengan memberikan perhiasan.
"Tapi cincin dan gelangnya sebenarnya perak imitasi gitu."