TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMPN 1 Turi Sleman yang selamat, akan mendapatkan pendampingan psikologi yang dilaksanakan di sekolah mulai Senin (24/2/2020).
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman via Kompas.com, Minggu (23/2/2020).
Diketahui, ratusan anggota pramuka tenggelam saat mengikuti kegiatan susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020).
Dalam peristiwa nahas tersebut, 10 anak menjadi korban jiwa, dan telah selesai dimakamkan.
Sementara itu, 22 orang siswa lainnya mengalami luka-luka.
Baca: Sebelum Tragedi Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, BMKG Sebar Informasi Peringatan Dini Cuaca
Para korban selamat akan mendapat pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma yang dialami.
Koordinator Posko Data dan Informasi BPBD DIY, Makwan mengatakan, posko pendampingan psikologi akan dibuka selama 5 hari sejak Senin besok.
"Posko Pendampingan Psikologi direncanakan kegiatan akan dimulai hari Senin besok sampai 5 hari ke depan," kata Makwan, dalam keterangannya.
Sebanyak 40 psikolog dari IPSI dan 4 psikolog dari Biddokes Polda DIY rencananya akan diturunkan.
Saat dihubungi Kompas.com, Makwan menyebut, pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Ini (masih) koordinasi dengan tim psikologi untuk rencana besok," jawabnya.
Posko pendampingan ini nantinya akan didirikan di SMP Negeri 1 Turi, tempat para siswa tersebut bersekolah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, tim psikolog dari Polda DIY juga akan datang ke SMPN 1 Turi Senin pagi.
"Besok pagi tim dari psikolog Polda akan ke SMP N 1 Turi jam 08.30," ujar Yuliyanto.
Baca: Polisi Tetapkan Guru SMPN 1 Turi Tersangka Insiden Susur Sungai, Ayah Korban Setuju: Terlalu Gegabah
Pendampingan psikologis ini akan diberikan pada seluruh korban selamat yang berasal dari kelas 7 dan 8.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan psikologi pada keluarga korban meninggal.
Tim akan mendatangi rumah kesepuluh korban jiwa atas tragedi susur sungai tersebut.
"Home visit untuk orangtua yang (anaknya) korban meninggal. Yang siswa kelas 7 dan 8 selamat akan dilaksanakan di sekolah," jelasnya.
Polda DIY akan menurunkan 2 tim, yakni untuk di sekolah dan ke rumah korban meninggal.
Seluruh Korban Ditemukan
Mengutip TribunJogja.com, seluruh korban tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman telah ditemukan pada Minggu (23/2/2020).
Dua korban terakhir atas nama Yasinta Bunga dan Zahra Imelda telah ditemukan pada Minggu pagi.
"Posisi kedua jenazah sama waktu ditemukan, kemungkinan awalnya ndelik (sembunyi) di balik fondasi DAM," ungkap personel SAR MTA Yogyakarta, Gandung Kusmardana di posko utama di Lembah Sempor.
Operasi SAR Gabungan yang melibatkan tim SAR, BPBD dan relawan pun dinyatakan resmi ditutup Minggu ini.
"Anggota yang dikerahkan mencapai 249 orang dengan beberapa pembagian tim," kata Ketua Barsarnas Yogyakarta, Wahyu Efendi.
Total korban yang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi ini mencapai sepuluh orang.
Pembina Ditahan
Seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (22/2/2020), karena dianggap telah lalai hingga timbul korban jiwa.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," kata Karyoto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).
Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.
Pasalnya, IYA diketahui yang membuat program susur sungai di SMPN 1 Turi.
Baca: Kementerian PPPA Kunjungi SMPN 1 Turi, Pastikan Korban Tragedi Susur Sungai Pulih
Baca: Keluarga Korban Susur Sungai Bakal Laporkan Pihak SMPN 1 Turi, Nilai Sekolah Tak Perhatikan Resiko
Pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."
"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."
"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)