Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Disanksi PTDH Imbas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik.  Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035). Hasilnya, AKBP Fajar Widyadharma disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik.  Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035). Hasilnya, AKBP Fajar Widyadharma disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

TRIBUNNEWS.COM -  Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).

Hasilnya, AKBP Fajar Widyadharma disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sanksi PTDH ini diberikan kepada AKBP Fajar imbas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada itu.

Berikut rangkuman hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko:

  1. Terhadap terduga pelanggar, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  2. Sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 7-13 Maret 2025 tepatnya di Ruang Patsus Biro Provos Bid Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi administratif kedua, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang Digelar Tertutup

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah menjalani sidang KKEP terkait dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Pantauan Tribunnews.com, sidang kode etik dimulai pukul 10.35 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Terduga pelanggar terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

Sidang KKEP yang dijalani AKBP Fajar ini berlangsung tertutup.

Tidak ada siaran melalui saluran virtual yang dapat disaksikan awak media maupun publik.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada, Berasal dari Sipil

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam meyakini eks Kapolres Ngada AKBP Fajar bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu apalagi kemarin pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya ini pasti PTDH," ucapnya kepada wartawan.

Anam menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari ini.

"Iya hari ini," tambah dia.

Menurutnya, hal yang paling penting diketahui ialah pijakan konstruksi perkaranya.

Ditetapkan Tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini