News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Polisi Diringkus Polisi Saat Jual Senjata Api Rakitan, Sempat Keluarkan Kartu Anggota

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredy (37) pecatan Polda Sumsel ini ditangkap polisi dari Polsek Sukarami Palembang karena akan melakukan transaksi jual-beli senjata api rakitan.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pecatan Polisi bernama Fredy Saputra (37) ditangkap anggota Polsek Sukarami Palembang.

Polisi yang dipecat karena desersi itu diringkus ketika akan melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar area SPBU Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Sabtu (22/2/2020) malam.

Warga Jalan Jaya Indah Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini, sempat menunjukan kartu anggota miliknya ketika akan ditangkap.

Ia menyatakan anggota Polri aktif berpangkat Brigpol, dengan tujuan tidak ditangkap.

"Itu senpi rakitan yang merupakan barang bukti dari tersangka ketika saya masih aktif menjadi anggota Polri di Ditnarkoba Polda Sumsel 2013 lalu.

Baca: Motif Pemuda Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar, Korban Buka Suara Ungkap Sikap Pelaku

Baca: Polisi Tembak Bandit, Satu Tewas dan Dua Lainnya Kena di Kaki

Karena tidak lagi jadi anggota dan kepepet butuh uang, mau aku jual Rp 3 juta," ujarnya ketika diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Senin (24/2/2020).

Namun, karena curiga anggota Polsek Sukarami tetap menangkap tersangka.

Ketika diperiksa, memang Kartu Tanda Anggota ini dikeluarkan Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Akan tetapi setelah dicek, ternyata Kartu Tanda Anggota ini sudah habis masa berlakunya tahun 2012 atau kadarluarsa.

Setelah dilakukan pengecekan di Polda Sumsel, ternyata tersangka Fredy ini sudah dipecat Tidak Dengan Hormat sejak tahun 2016 lantaran tidak pernah masuk bertugas.

Meski sudah dipecat, tersangka ini masih mengaku sebagai anggota Polri aktif.

Ia bersama tiga temannya yang juga pecatan anggota Polri, melakukan pemerasan terhadap orang yang menggunakan narkoba.

"2019, tangkap orang yang sedang pakai sabu. Di sana, kami minta uang agar kasusnya tidak berlanjut.

Karena kasus itu, ketahuan dan tiga teman aku sudah tertangkap. Aku baru tertangkap saat akan jual senpi," katanya.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah menuturkan, tersangka ini merupakan pecatan anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumsel tahun 2016 karena disersi.

Karena masih memegang KTA anggota Polri miliknya yang lama, sehingga tersangka ini masih mengaku sebagai anggota Polri aktif.

Tujuannya untuk melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba yang ditangkapnya.

"Saat akan ditangkap, tersangka ini sempat menunjukan KTA miliknya. Ketika dicek, ternyata tersangka ini sudah di PTDH karena disersi.

Dari pengakuan tersangka, senpi yang dijualnya ini merupakan barang bukti ketika ia masih menjadi anggota Polri aktif," jelas Irwanto.

Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis revolver bersama lima butir aminuisi aktif. (M Ardiansyah)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pecatan Polisi Palembang Ini Jual Senjata Api Rakitan, Saat akan Ditangkap Keluarkan Kartu Anggota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini