TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tenaga kerja Bali yang terdaftar melalui Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (E-KTKLN) di Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar sampai akhir 2019 berjumlah 3.140 orang.
Selanjutnya, pihak Disnaker Bali juga melakukan pendataan door to door mengenai jumlah warga Bali yang terdaftar di manning agency (perusahaan penempatan pelaut) yang ada di Bali.
Data terakhir per Februari 2020 menunjukkan jumlahnya mencapai 11.452 orang.
"Izin manning agency ini dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub. PMI terbanyak dari Bali bekerja di Perusahaan Kapal Pesiar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).
Baca: 4 Fakta Terbaru Tragedi Susur Sungai, Termasuk Murkanya Sri Sultan Pada Kepsek, Akan Ada Sanksi!
Baca: Soal Jakarta yang Banjir Lagi, Dato Sri Tahir Sebut Era Anies Baswedan justru Air Lebih Cepat Surut
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI tanggal 5 Februari 2020 terkait pencegahan penyebaran virus corona untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mau bekerja ke luar negeri (LN).
Surat edaran ini telah ditujukan kepada seluruh direktur perusahaan penempatan PMI.
Isinya antara lain, pertama, menghentikan sementara penempatan PMI ke wilayah daratan Tiongkok.
Kedua, melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap penempatan PMI baik di Hong Kong maupun Taiwan selama masa kritis ini berlangsung.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 11 Ribu Warga Bali di LN Menjadi Pelaut, Pemerintah Hentikan Sementara Penempatan PMI di Tiongkok