News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digerebek Mesum dengan Bule Portugal, Janda di Lhokseumawe Diusir dari Kampung

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe saat pasangan pria asal Portugal dan janda pandai berbahasa Inggris diamankan atas dugaan khalwat, Rabu (19/2/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sepakat memberi sanksi adat kepada wanita berinisial Y (31).

Janda tersebut diduga berbuat mesum dengan warga Portugal berinisial J (41) di desa tersebut di rumah milik Y.

Sanksi yang diberikan terhadap Y itu berupa pengusiran dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut.

Kepala Desa Cut Mamplam, Lhokseumawe, Rafuddin dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020) seperti dikutip Tribunnews, menyebutkan seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat.

Sanksi itu, juga diberikan kepada warga lain jika diketahui berbuat mesum di desa tersebut.

"Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa. Kalau yang pria kan bule, itu bukan urusan kita. Karena bukan warga desa ini," katanya.

Kondisi kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe saat pasangan pria asal Portugal dan janda pandai berbahasa Inggris diamankan atas dugaan khalwat, Rabu (19/2/2020) malam. (Dokumen WH Lhokseumawe)

Dia berharap peristiwa serupa tak terulang lagi, sehingga di desa tersebut tidak lagi ditemukan kasus mesum.

"Mari sama-sama jaga nama baik desa. Kalau pun bertamu ya silakan, sebatas kewajaran saja," kata dia.

Sebelumnya, J (41), warga negara Portugal ditangkap warga di sebuah rumah janda Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca: Berita Duka: Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun

Baca: Melihat Anies Baswedan dari Kaca Mata Sejumlah Tokoh Terkait Banjir yang Kembali Genangi Ibu Kota

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dia ditangkap karena diduga berbuat mesum atau khalwat dengan seorang wanita berinisial Y (31) di rumah wanita tersebut.

Informasi dihimpun Serambinews.com, Kamis (20/2/2020), setelah menangkap, warga membawa pasangan ini ke meunasah atau surau gampong setempat.

Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sepakat memberi sanksi adat kepada wanita berinisial Y (31). Janda tersebut diduga berbuat mesum dengan warga Portugal berinisial J (41) di desa tersebut di rumah milik Y. Sanksi yang diberikan terhadap Y itu berupa pengusiran dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut.

Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa.

Bahkan keduanya dimandikan dengan air parit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini