News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Klaim Deposito Rp6,9 Triliun di Bank Swiss Milik Sunda Empire Diselidiki, Ini Jawaban Kedutaan Swiss

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petinggi Sunda Empire - Ki Agung Rangga Sasana (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Uang Deposito 500 juta dollar AS atau Rp 6,9 triliun untuk kurs saat ini yang diklaim petinggi Sunda Empire berada di Bank Swiss tidak terbukti alias fiktif.

Hal itu diketahui setelah Polda Jabar mengkonfirmasi ke Kedutaan Swiss dua pekan lalu.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, Kedutaan Swiss menyatakan bahwa kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di bank Swiss.

"Kami sudah mendapat jawaban dari Kedutaan Swiss itu palsu sertifikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan," ujar Hendra, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Rabu (26/2/2020).

Kelompok Sunda Empire ini mengiming-iming para anggotanya untuk gabung dengan uang deposito senilai 500 juta dollar AS yang diklaim berada di bank Swiss.

Namun, setelah ditelusuri uang deposito tersebut fiktif.

Baca: Inilah Tempat yang Diklaim Rangga Sebagai Ruang Pengendali Nuklir Milik Sunda Empire

Baca: Katanya Canggih, Ternyata Begini Ruang Pengendali Nuklir Sunda Empire, Berikut Foto-fotonya

Baca: Polisi Belum Temukan Unsur Penipuan yang Dilakukan Tiga Petinggi Sunda Empire

Selain itu, ujar Hendra, ketiga tersangka Sunda Empire ini pun sempat mengajukan penahanan karena alasan sakit.

Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan Polisi.

"Ya, tersangka mengajukan penangguhan. Tapikan selama ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan, karena kan syarat penangguhan penahanan itu diatur," katanya.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka ketiganya adalah Nasri Bank, yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum, sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang darua RI No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Ruang Nuklir

Sementara ruang kendali nuklir Sunda Empire yang heboh di masyarakat akhirnya terungkap juga.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini