TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus dugaan plagiat Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman berbuntut ke Polda Jateng.
Rektor Unnes mengadukan seorang pegiat sosial bernama Yunantyo Adi Setiyawan (YAS) ke Polda Jateng atas tuduhan pencemaran nama baik.
Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng pun memanggil YAS untuk memberikan keterangan pada Rabu (26/2/2020) ini.
Di sana, mereka diminta memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan Rektor Unnes.
Lima pengacara dari DEI Keadilan yakni Aryas Adi Suyanto, Tri Djoko, Anggoro Yukhaniawan, Deddy Soelistijono, dan Michael Deo.
Mereka memberikan klarifikasi kepada penyidik Kanit II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Purwanto.
Penyidik tersebut melontarkan sebanyak 45 pertanyaan kepada YAS dan kelima kuasa hukumnya.
"Kami menjawab sekira 45 pertanyaan dari penyidik. Kami di sini sebagai terperiksa, bukan terlapor."
"Sebab, kami diminta Polda untuk memberikan keterangan atas tuduhan yang dilayangkan Rektor Unnes," kata perwakilan kuasa hukum, Michael Deo saat ditemui Tribunjateng.com, Rabu (26/2/2020).
Deo menerangkan, intinya, kliennya merasa sangat keberatan dengan tuduhan tersebut.
Pasalnya, YAS dituduh telah melakukan perbuatan yang menyerang martabat seseorang.
Dia mengatakan, tuduhan pencemaran nama baik itu disematkan ke kliennya seusai mengadu ke pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) atas dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Unnes.
Seperti diketahui, Rektor Unnes diduga melakukan plagiat saat menempuh program doktor di UGM.
"Pada dasarnya, klien kami menyampaikan pada UGM adalah surat aduan pribadi. Itu urusan Internal klien kami dengan UGM."