"Isinya bisa ditanyakan sendiri kepada pihak UGM, apakah isinya berkaitan dengan klien kami menyerang pribadi seseorang?"
"Atau aduan yang sifatnya tertutup dan sah telah diterima UGM? Klien kami menyampaikan aduan secara tertutup. Tidak disebar- luaskan," jelas Deo.
Berdasarkan Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 juncto Pasal 54 UU Nomor 20 Tahun 2003.
Yakni tentang Sistem Pendidikan Nasional, Deo menegaskan, sebenarnya apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar hukum.
Sebab, lanjut Deo, disebutkan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan.
"Maka, apa yang klien kami lakukan dengan melaporkan dugaan plagiat itu tidak salah."
"Mengapa hal ini justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik,” tegas Deo.
Dia mengakui, pihak UGM justru memberikan apresiasi atas laporan yang disampaikan kliennya.
Bahkan, kliennya mendapat ucapan terima kasih melalui surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UGM, Prof Dr Djagal Wiseso Marseno.
“UGM pun menindaklanjuti laporan klien kami dengan membentuk tim untuk melakukan investigasi."
"Kabarnya, UGM sudah menyelesaikan proses investigasi dan segera mengumumkan,” ungkapnya.
Terpisah, pengacara dari Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo membenarkan apabila kliennya telah melaporkan YAS ke Polda Jateng.
Saat ini, pihaknya mengaku baru menempuh upaya hukum guna mendapat keadilan di Polda Jateng dengan melaporkan YAS.
"Rektor merasa tercemar atas perbuatan yang dilakukan YAS. Maka dari itu, kami menempuh jalur hukum ke Polda Jateng,” pungkas Muhtar. (Akhtur Gumilang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Rektor Unnes Adukan YAS ke Polda Jateng, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Plagiat