Selanjutnya Ali dan Nurkhan alias Enggle yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I A Semarang yang berperan sebagai pengendali transaksi sabu tersebut.
Para pelaku ini masuk dalam Jaringan Batam-Jepara
Benny menambahkan berhasilnya pengungkapan kasus tersebut atas kerja keras Tim Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jateng berkoordiansi dengan Tim Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tim Bea Cukai Kepulauan Riau dan petugas Otoritas Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
“Jadi pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil sinergitas dan kerjasama yang baik,” terangnya.
Kendati demikian, penyidik BNN Provinsi Jateng masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Sementara empat tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penumpang Pesawat Simpan Narkoba 150 Gram dalam Pantat, Ditangkap BNNP Jateng di Bandara Semarang