News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penumpang Pesawat dari Batam Simpan Narkoba 150 Gram dalam Organ Alat Vital

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka jaringan narkoba komplotan Batam Jepara, di Kantor BNNP Jateng,Kamis (27/2/2020)

Selanjutnya Ali dan Nurkhan alias Enggle yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I A Semarang yang berperan sebagai pengendali transaksi sabu tersebut.

Para pelaku ini masuk dalam Jaringan Batam-Jepara

Benny menambahkan berhasilnya pengungkapan kasus tersebut atas kerja keras Tim Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jateng berkoordiansi dengan Tim Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tim Bea Cukai Kepulauan Riau dan petugas Otoritas Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

“Jadi pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil sinergitas dan kerjasama yang baik,” terangnya.

Kendati demikian, penyidik BNN Provinsi Jateng masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Sementara empat tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (Iwn)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penumpang Pesawat Simpan Narkoba 150 Gram dalam Pantat, Ditangkap BNNP Jateng di Bandara Semarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini