News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan di Kalteng Ini Jadi Pembunuh Sadis Suami, Tusuk Perut Hingga Potong Alat Vital Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB

TRIBUNNEWS.COM, PULANG PISAU  - Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. 

Ternyata pembunuhnya adalah istri korban sendiri yang bernama Lina (34). 

Tragedi itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 waktu setempat. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali. 

"Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur saat itu korban sedang rebahan," ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020). 

Mengetahui korban sudah tewas,  Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah. 

Baca: Saudi Dihantui Corona, Jemaah Umrah Indonesia Baru Mendarat Langsung Diterbangkan Pulang

Baca: Dua Gadis ABG Dihabisi Pakai Pisau Dapur, Salah Satu Korban Hamil Karena Pelaku

Baca: Kunjungannya di Australia Berujung Sindiran, Ridwan Kamil Pulang, Langsung Tinjau Banjir Subang

Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka. 

"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya. Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," tambah Kapolres. 

AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu. 

Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh yakni korban enggan mencari nafkah. 

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini