News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Berusia 78 Tahun Tega Cabuli 4 Siswi SD di Kulon Progo, Begini Modusnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus.

"Akhirnya siswa bercerita jika jadi korban tindak asusila. Pengakuan mereka juga direkam dan disimpan dalam sebuah DVD sebagai barang bukti," ungkapnya.

Bahkan terungkap dari pengakuan korban, ada yang sudah berulangkali dicabuli oleh pelaku.

Pelaku KK melakukan aksi tersebut, lanjutnya, sebagai pelampiasan.

"Pelaku ini walaupun sudah lanjut, masih memiliki hasrat seksual yang tinggi. Namun di sisi lain istrinya sudah meninggal dunia, jadi tidak ada pelampiasan," katanya.

Sudarmawan melanjutkan, pelaku melanggar pasal 81 atau 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 3 tahun penjara atau denda Rp 60.000.000,- atau hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 300.000.000,-.

Plh Wakapolres ini pun memberikan imbauan kepada para orang tua dan guru, untuk selalu mengawasi perilaku anak-anaknya, dan juga dengan siapa dia berteman dan kapan harus pulang.

Sementara itu, pelaku KK kepada pewarta mengakui bahwa dirinya hanya menggesekkan alat kelaminnya kepada korban untuk menyalurkan nafsunya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang.

"Saya beri Rp 5 ribu setiap orangnya," tutur KK.

Atas perbuatannya tersebut, KK mengaku menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatannya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang Kakek Tega Cabuli 4 Siswi SD di Kulon Progo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini