TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan pelajar perempuan berinisial TH (17).
Kasus TH yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri Aplonia Henuk (45) telah selesai secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, pelaku TH menandatangi surat pernyataan agar berjanji tidak melakukan hal serupa.
Awalnya, pihak kepolisian akan mejerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam pasal tersebut pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Namun karena masih dibawah umur, pelaku hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 .
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung membenarkan ada pengecualian karena tidak bisa menahan pelaku.
"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku."
"Tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.
Aldinan pun menuturkan pelaku dikembalikan kepada keluarga untuk mendapat pembinaan.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang."
"Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Aldinan mengatakan alasan pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Sementara dari hasil visum di tubuh korban, memang ditemukan bekas pukulan.