News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Video Tendang Sang Ibu, Remaja Jebolan The Voice Indonesia Batal Ditahan, Terungkap Fakta Lain

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja putri berinisial TH (17) di Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya bernama Aplonia Henuk (45).

Setelah perbuatannya terungkap, TH diamankan oleh Kepolisian Resor Kupang, NTT.

Namun, kasus dari remaja jebolan The Voice Indonesia tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menyampaikan, TH menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan, tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Aldinan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Baca: Fakta TH, Jebolan The Voice Indonesia Tendang Ibunya: Tetangga Rekam Aksinya & Viralkan di Facebook

Baca: Sempat Terancam 5 Tahun Penjara, Jebolan The Voice Indonesia yang Pukuli Ibu Kandung Tak Ditahan

Ia menyampaikan, pihaknya tak menahan TH karena masih di bawah umur.

Mengenai kekerasan terhadap ibunya, tidak ditemukan luka permanen setelah dilakukan visum.

"Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban, namun tidak ada luka parmanen," ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi memeriksa tetangga dan pihak yang merekam aksi tersebut.

"Saksi (yang merekam) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," jelas Aldinan.

Kronologi Remaja Jebolan The Voice Indonesia Ini Tendang & Pukul Kepala Ibu, Penyebabnya Sepele (TribunNewsmaker.com Kolase/ Bid Humas Polda NTT)

Sering Aniaya Sang Ibu

Paur Humas Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat mengatakan, TH sering melakukan tindak kekerasan pada ibunya.

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan para saksi oleh pihak kepolisian.

"Menurut keterangan para saksi, memang kejadian ini sudah sering dan dilakukan oleh pelaku terhadap ibu kandungnya," kata Randy, dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Johannes Bangun mengatakan, penganiayaan TH terhadap ibu kandungnya itu bermula dari masalah kecil.

Baca: FAKTA Jebolan The Voice Indonesia Tega Pukul Ibu karena Terlambat Siapkan Baju, Pelaku Tidak Ditahan

Baca: Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu Cuma Gara-gara Baju, Videonya Viral Direkam Tetangga

Saat itu, TH meminta ibunya menyiapkan baju yang digunakan untuk jalan-jalan.

Namun, sang ibu sedang memasak di dapur, dan minta TH bersabar.

Tak menuruti permintaan sang ibu, TH tidak terima dan langsung memukul kepala ibunya sebanyak dua kali.

TH juga menendang kepala dan punggung ibunya.

Mengetahui keributan itu, seorang saksi mata yang merupakan tetangganya datang dan berusaha melerai dan melaporkan kepada polisi.

Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

Kronologi

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, TH menganiaya ibunya pada Rabu (16/2/2020) pagi.

"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban."

"Kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Jo, dikutip dari POS-KUPANG.com, Kamis (27/2/2020).

Adik pelaku, RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai penganiayaan tersebut.

Baca: Alumni The Voice Indonesia Asal NTT Tentang Ibu Kandungnya Berkali-kali Gara-gara Baju

Baca: Jebolan The Voice Indonesia Ini Aniaya Ibunya Hanya Gara-gara Tak Segera Disiapkan Baju

Namun, seorang tetangga merekam dan mengunggahnya ke media sosial Facebook.

Polres Kupang mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awalnya Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere) (POS-KUPANG.com/Ryan Nong)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini