News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar Setelah Sang Ibu Curiga Putrinya Tak Kunjung Datang Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang kakek ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena diduga memperkosa siswi SMP hingga hamil.

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang kakek di Pringsewu ditangkap polisi karena diduga merudapaksa siswi SMP.

Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Ia diduga merudapaksa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.

Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.

Terungkapnya perbuatan bejat Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, bermula dari kecurigaan ibu korban, S (38), yang melihat keanehan pada kondisi putrinya, DS (17).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, S curiga karena DS tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.

Seorang kakek ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena diduga memperkosa siswi SMP hingga hamil. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

"Ibunya menanyakan kepada putrinya yang mengaku sedang hamil muda," kata Basuki, Minggu (1/3/2020).

Korban akhirnya membeberkan siapa pelaku yang telah menghamilinya.

"Korban mengungkap orang yang telah menghamilinya adalah Su," ujar Kapolsek.

Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, memperkosa siswi SMP berulang-ulang.

Baca: Ciptakan Integrasi Antarmoda di Wilayah DKI Jakarta, PT KAI Tata Ulang 4 Stasiun, Begini Konsepnya

Baca: Geram Dapat Pesan Tak Senonoh, Dinar Candy Ngamuk, Tak Ragu Sebar Nama Pelaku dan Beri Peringatan

Korban pun hamil akibat perbuatan bejat bapak tiga anak ini.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korbannya DS (17) sampai tiga kali.

"Perbuatan pelaku dilakukan selama kurun Januari-Februari 2020," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).

Ilustrasi korban pencabulan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Perbuatan pertama terjadi pada 6 Januari 2020 sekira pukul 09.15 WIB.

Kedua pada Februari 2020 pada waktu yang sama.

Kali terakhir, Su menggagahi korban pada Minggu, 9 Februari 2020 pukul 10.00 WIB.

Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Su.

Baca: Zodiak Hari Ini: 6 Zodiak yang Paling Tak Bisa Tepati Janji, Apakah Kamu Termasuk?

Baca: Garuda Indonesia dan Citilink Mulai Berlakukan Diskon Tiket ke 10 Destinasi Wisata, Ini Rutenya

Su mengancam korban agar tidak berani melapor.

"Pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya," ungkap Basuki.

Su (60), kakek asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, diamankan polisi karena memerkosa siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya.

Diperkosa berkali-kali, DS (17), warga Kecamatan Pagelaran, pun hamil.

Meski berbeda kecamatan, kediaman pelaku dan korban tidak terlalu jauh.

Rumah keduanya berada di dekat perbatasan Kecamatan Ambarawa dan Pagelaran.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, Su awalnya merayu korban dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.

"Korban mengaku sempat menolak. Tapi oleh pelaku, kedua tangannya ditarik. Korban dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di ruang keluarga," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).

Setelah berada di rumahnya, kata Kapolsek, pelaku melucuti pakaian korban dan menyetubuhi korban yang masih belia tersebut di ruang tengah.

Su, kata Basuki, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 WIB.

Baca: Jubir Presiden: Di Pulau Sebaru Kecil, WNI dari Diamond Princess dan World Dream Akan Dipisah

Baca: FAKTA Video Mesum Tersebar Sebelum Pernikahan, Sempat Dikirim ke Keluarga & sang Mantan Jadi Pelaku

Kini Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia terancam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 7D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Basuki. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perbuatan Bejat Kakek di Pringsewu Terbongkar karena Korban Tak Kunjung Menstruasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini