TRIBUNNEWS.COM - Wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Firda Meisari, pengendara Toyota Rush tidak ditahan.
Wanita yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) itu dikabulkan penangguhan penahanannya oleh polisi.
Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.
Detik-detik terjadinya kecelakaan terekam dalam sebuah cctv yang ada di lokasi kejadian.
• 6 Tahun Dambakan Anak, Ibu Hamil Tewas Ditabrak, Suami Terluka Parah, Ini Ancaman Hukuman Pelaku
Video yang memperlihatkan peristiwa itu pun beredar di media sosial.
Terlihat ibu hamil ditabrak oleh pengendara mobil Toyota Rus yang ada di belakangnya.
Mulanya, korban tengah berjalan menghampiri suaminya yang telah menjemputnya bekerja.
Atas kejadian tersebut, pelaku pun langsung diamankan oleh polisi.
Meski sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian, namun kini ia dapat menghirup udara bebas.