Dan hasil tersebut dibagi kesembilan orang tersebut dengan jumlah yang berbeda.
Diakui Dandi, ia mendapat Rp 200 ribu, Uki mendapat Rp 250 ribu, dan Rozak mendapat Rp 350 ribu.
Ketiga pelaku pun mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli sabu, belanja baju dan hura hura.
Barang bukti yang diamankan pun dua baju pelaku milik Rozak dan dan Dandi.
Menurut Kapolsek Edi Rahmat akibat perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Akan dikenai hukuman 9 tahun penjara," tutupnya. (Anisa Ramadhani)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tiga Pelaku Begal di Jalan Segaran Ditangkap, Seorang Pelaku Ditembak Dua Kali,